Perangkat Desa adalah unsur staf yang rnernbantu Kepala Desa dalarn penyusunan kebijakan dan koordinasi yang diwadahi dalarn sekretariat Desa dan unsur pendukung tugas Kepala Desa dalam
Umum. Perangkat Desa bertugas membantu Kepala Desa dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya. Dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya, Perangkat Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertanggung jawab kepada Kepala Desa. Perangkat Desa membuat dan menyampaikan laporan pelaksanaan tugas sesuai bidang tugasnya secara tepat waktu kepada Kepala Desa.
Melaksanakan tugas-tugas lain yang di berikan oleh Kepala Desa . D. KAUR TATA USAHA DAN UMUM + BENDAHARA BARANG. Buku Agenda Surat Keluar (In OpenSID) Buku Agenda Surat Masuk (In OpenSID) Buku Ekspedisi (In OpenSID) Buku Inventaris KIB.B /Peralatan dan Mesin (In OpenSID) Buku Inventaris KIB.F /Aset Tetap Lain nya (In OpenSID) PBB (In OpenSID
Begitu pula dalam bidang 4, Kaur Tata Usaha dan Umum tidak mempunyai tugas dan tanggungjawab. Hak Kaur Tata Usaha dan Umum Desa. Karena Kaur Tata Usaha dan Umum desa juga termasuk dalam Susunan Struktur Pemerintah Desa dan PPKD, sehingga Kaur Tata Usaha dan Umum desa juga mempunyain hak yang sama dengan perangkat desa yang lain, hak tersebut

Sebelum mulai pada Tugas dan Fungsi Kepala Desa dan Perangkat Desa, Admin akan menguraikan Perangkat Desa terdiri dari apa saja, yaitu yang pertama ada Kepala Desa, Sekretaris Desa, Kepala urusan Keuangan yang di bantu oleh Staf Administrasi Keuangan, Kepala Urusan Umum yang dibantu oleh Staf Pengelola Data, Kepala Seksi Pemerintahan

d. Pelaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Desa. g. Kaur Kesra (Kesejahteraan Rakyat) 1. Tugas Pokok : Membantu Kepala Desa dalam melaksanakan penyiapan bahan perumusan kebijakan teknis Penyusunan Program Keagamaan serta melaksanakan Program pemberdayaan masyarakat dan sosial kemasyarakatan. 2. Fungsi : a.

Keterlibatan unsur perangkat desa yang diwakili oleh Kepala Dusun, unsur lembaga kemasyarakatan desa dan masyarakat desa dalam Tim yang melaksanakan pengadaan barang/jasa dapat dilakukan dengan syarat JIKA kegiatan-kegiatan di desa tersebut, tidak dapat dilakukan sendiri (baik sifat dan jenisnya) oleh Pelaksana Kegiatan Anggaran (PKA) atau Kasi/Kaur sesuai bidang tugasnya.

Tugas kewilayahan meliputi, penyelenggaraan Pemerintahan Desa, pelaksanaan pembangunan desa, pembinaan kemasyarakatan desa, dan pemberdayaan masyarakat desa. Pelaksana Kewilayahan dilaksanakan oleh kepala dusun atau sebutan lain yang ditetapkan lebih lanjut dalam Peraturan Bupati/Walikota dengan memperhatikan kondisi sosial budaya masyarakat
Dalam permendagri Nomor 84 tahun 2015 di pasal 5 ayat 3 (tiga) disebutkan Kasi Kesejahteraan adalah pelaksana teknis yang merupakan unsur pembantu Kepala Desa sebagai pelaksana tugas Operasional. Sebagai pelaksana teknis, Kasi Kesejahteraan merupakan bagian dari perangkat Desa dalam Susunan Organisasi dan Tata Kerja (SOTK) Pemerintah Desa.
.
  • 3t55d3wn1z.pages.dev/168
  • 3t55d3wn1z.pages.dev/318
  • 3t55d3wn1z.pages.dev/860
  • 3t55d3wn1z.pages.dev/559
  • 3t55d3wn1z.pages.dev/71
  • 3t55d3wn1z.pages.dev/699
  • 3t55d3wn1z.pages.dev/766
  • 3t55d3wn1z.pages.dev/207
  • 3t55d3wn1z.pages.dev/541
  • 3t55d3wn1z.pages.dev/523
  • 3t55d3wn1z.pages.dev/462
  • 3t55d3wn1z.pages.dev/255
  • 3t55d3wn1z.pages.dev/373
  • 3t55d3wn1z.pages.dev/137
  • 3t55d3wn1z.pages.dev/593
  • tugas kaur umum desa