KabarJabar PPDB 2019, Sekda Jabar Pastikan Komitmen Panitia Tak Curang Wisnu Wage Pamungkas - Mei 2019 | 19:37 WIB
- Penerimaan Peserta Didik Baru PPDB tingkat SMA/SMK di Jawa Barat untuk tahun ajaran 2018/2019 dibagi menjadi lima jalur pendaftaran. Berikut informasi PPDB di Jabar terkait daya tampung, jalur PPDB, syarat calon peserta didik SMA, SMK, dan SLB, dokumen persyaratan umum, persyaratan khusus, ketentuan sekolah pilihan, alur PPDB, dan perpindahan peserta didik. Daya Tampung Rombongan belajar rombel SMA atau bentuk lain sederajat dalam satu satuan pendidikan paling sedikit berjumlah 3 rombongan belajar, paling banyak berjumlah 36 rombongan belajar dengan jumlah masing-masing tiap tingkat sebanyak 12 rombel. SMK atau bentuk lain yang sederajat berjumlah paling sedikit 3 tiga dan paling banyak 72 rombel, masing-masing tingkat paling banyak 24 rombel. Bagi sekolah yang pada tahun sebelumnya masih terdapat peserta didik kurang dari 15 dalam 1 kelas atau rombel dan mempunyai lebih dari 72 rombel, maka secara bertahap wajib menyesuaikan hingga paling lambat 3 tahun. Jumlah peserta didik SMA dalam satu kelas berjumlah paling sedikit 20 dan paling banyak 36 peserta didik. Jumlah peserta didik SMK dalam satu kelas berjumlah paling sedikit 15 dan paling banyak 36 peserta didik. Jalur PPDB meliputi Keluarga Ekonomi Tidak Mampu KETM Penghargaan Maslahat bagi Guru PMG & Anak Berkebutuhan Khusus ABK/Disabilitas Warga Penduduk Setempat WPS Prestasi/Bakat Istimewa Prestasi Akademik atau Nonakademik Nilai Hasil Ujian Nasional NHUN Kuota dan Daya tampung untuk luar provinsi sebanyak 10% meliputi Jalur Prestasi sebanyak 5% dan Jalur NHUN sebanyak 5%. Untuk dalam provinsi sebanyak 90% meliputi Jalur KETM sebanyak 20%, Jalur PMG/ABK sebanyak 5%, WPS sebanyak 10%, Jalur Prestasi sebanyak 15%, dan Jalur NHUN sebanyak 40%. Setelah masa pendaftaran terakhir, perubahan kuota pada jalur tertentu karena tidak terpenuhinya kuota jalur tertentu lainnya, dilakukan secara otomatis oleh sistem IT. Calon Peserta Didik CPD SMA, SMK & SLB bisa mendaftar dengan ketentuan sebagai berikut 1. Berusia paling tinggi 21 tahun SMA,SMK,SMALB, untuk Taman Kanan-kanak Luar Biasa TKLB maksimal 5 tahun, Sekolah Dasar Luar Biasa SDLB maksimal 7 tahun, Sekolah Menengah Pertama SMPLB maksimal 15 tahun. 2. Memiliki ijazah/STTB SMP/sederajat, lulusan tahun berjalan atau tahun sebelumnya memiliki ijazah/STTB SD untuk SMPLB dan ijazah/STTB SMP untuk SMALB. 3. Memiliki SHUN SMP/bentuk lain sederajat kecuali CPD berkebutuhan khusus atau penyandang disabilitas dan lulusan dari sekolah luar negeri tidak disyaratkan. 4. Peserta Didik Jalur Nonformal dan formal dapat diterima di SMA, SMK, atau bentuk lain yang sederajat setelah lulus ujian kesetaraan Paket B, dan lulus tes kelayakan dan penempatan yang diselenggarakan oleh SMA, SMK, atau bentuk lain yang sederajat yang bersangkutan. 5. CPD dari sekolah di Luar Negeri dengan sistem pendidikan Luar Negeri melakukan konversi nilai atau tes kelayakan lebih dahulu oleh satuan pendidikan yang dituju. Dokumen Persyaratan Umum yang dibutuhkan meliputi1. Fotokopi akta kelahiran2. Fotokopi ijazah3. Fotokopi SHUN4. Fotokopi Kartu Keluarga KK5. Fotokopi KTP Orang tua6. Surat Kelakuan Baik7. Surat tanggung jawab mutlak orang tua8. Pas foto siswa ukuran 4x6 sebanyak 3 lembar9. Dokumen khusus sesuai jalur yang ditempuh Selain itu, beberapa ketentuan ini juga bisa menjadi perhatian bagi calon peserta didik1. SHUN tidak dipersyaratkan bagi ABK/CPD lulusan sistem pendidikan dari luar negeri. 2. Dokumen asli dari dokumen yang difotokopi disertakan untuk verifikasi oleh panitia pendaftaran di satuan pendidikan atau cabang dinas. 3. Selanjutnya pendaftar akan menerima Surat Tanda Bukti Pendaftaran STBP. Dokumen persyaratan khusus yang diperlukan meliputi1. Surat Keterangan Tidak Mampu SKTM dari kelurahan, atau Kartu Keluarga Sejahtera KKS atau Kartu Indonesia Pintar KIP atau Kartu Indonesia Sehat KIS bagi calon peserta didik jalur KETM. 2. Data Hasil Diagnosa/Assesment Psikolog atau Pakar dari pergurua tinggi layanan khusus atau pusat dukungan Ressource Center atau kelompok kerja inklusi bagi calon peserta didik berkebutuhan khusus atau penyandang disabilitas. 3. Surat Keterangan dari Pimpinan Tempat Orang Tua Bertugas, sertifikat pendidik, SK pengangkatan pertama, SK pembagian tugas mengajar/membimbing/membina, bagi calon peserta didik jalur Penghargaan Maslahat Guru PMG. 4. Kartu Keluarga KK yang menunjukkan calon peserta didik telah menetap pada tempat domisili sekurang-kurangnya selama 6 bulan, bagi calon peserta didik Warga Penduduk Setempat WPS. 5. Piagam/Sertifikat yang dilegalisasi pihak kejuaraan, atau piala/medali dengan surat keterangan dari panitia atau pihak berwenang, bagi calon peserta didik Jalur Prestasi. Ketentuan Sekolah Pilihan SMA dijabarkan sebagai berikut menurut jalur yang dipilih Jalur KETM, PMG, ABK, WPS dengan ketentuan sekolah yakni Satu pilihan sekolah PMG, WPS jika tidak diterima, dapat daftar kembali ke jalur NHUN KETM jika tidak diterima karena kuota, disalurkan ke sekolah terdekat lainnya yang kuota KETM-nya belum terpenuhi. Jalur Prestasi dengan ketentuan sekolah yakni Satu pilihan sekolah, bebas Jika tidak diterima, dapat daftar kembali ke jalur NHUN Jalur NHUN dengan ketentuan sekolah yakni Dua pilihan sekolah, bebas Jika tidak lolos pada seleksi tahap 1 di pilihan 1 diseleksi tahap 2 di pilihan 2 otomatis oleh sistem. Alur PPDB SMA Jalur KETM, PMG+ABK, WPS, Prestasi sebagai berikut1. Calon peserta didik CPD membawa dokumen dan persyaratan PPDB2. CPD memilih sekolah pilihan jalur KETM, PMG, WPS, ABK, Prestasi hanya 1 pilihan jalur prestasi melalui uji CPD melakukan pendaftaran dan menyerahkan berkas persyaratan di sekolah pilihan4. Verifikasi berkas pendaftaran5. Entri data CPD oleh operator sekolah pilihan atau cabang dinas6. Rekap data pada web PPDB Jabar 20187. Pengumuman hasil seleksi8. Penetapan peserta didik melalui SK Kepala Sekolah9. Daftar ulang Alur PPDB SMA Jalur NHUN1. CPD membawa dokumen dan persyaratan PPDB2. CPD memilih sekolah pilihan ke-1 dan ke-23. CPD melakukan pendaftaran dan menyerahkan berkas persyaratan di sekolah pilihan ke-14. Verfikasi berkas pendaftaran5. Entri data CPD oleh operatur sekolah pilihan atau cabang dinas6. Seleksi rekap data pada web PPDB Jabar 20187. Pengumuman hasil seleksiJika tidak diterima di pilihan 1, diseleksi sistem di pilihan 2.8. Penetapan peserta didik melalui SK kepala sekolah9. Daftar ulang Berikut Jalur, Kuota, Seleksi SMA PPDB Tahun Pelajaran 2018/20191. Jalur KETM Jumlah sekolah pilihan sebanyak satu sekolah Kuota dalam provinsi sebanyak 20% dari 90% Seleksi utama meliputi jarak, verifikasi dokumen SKTM/KIP/KIS/KIS, kunjungan jika diperlukan Jika peringkat sama, maka akan diperingkat dua tahap berdasarkan Tahap 1, usia saat pendaftaran. Jika masih sama akan diseleksi menurut tahap 2, yaitu jumlah dokumen yang dimiliki. Jika tidak lolos maka disalurkan ke sekolah terdekat lainnya negeri/swasta yang belum memenuhi kuota 20%. 2. Jalur PMG dan ABK Jumlah sekolah pilihan sebanyak satu sekolah Kuota dalam provinsi sebanyak 5% dari 90% Seleksi utama meliputi jarak, verifikasi dokumen PMG Surat SK tugas mengajar/membimbing/membina, sertifikat pendidik, SK pengangkatan amal. Untuk ABK Jarak, verifikasi dokumen, hasil assesment. Jika diperingkat sama maka akan diperingkat dua tahapTahap 1, usia pada saat pendaftaran. Jika masih sama, akan diseleksi menurut tahap 2 yaitu masa kerja orangtua. Jika tidak lolos maka akan disalurkan ke pendaftaran jalur NHUN. 3. Jalur WPS Jumlah sekolah pilihan sebanyak satu sekolah Kuota dalam provinsi sebanyak 10% dari 90% Seleksi utama meliputi jarak domisili dan verifikasi KK Jika diperingkat sama maka akan diperingkat dua tahap, yaitu, tahap 1 usia, dan tahap 2 yaitu lama menetap pada KK Jika tidak lolos maka akan disalurkan ke pendaftaran Jalur NHUN 4. Jalur Prestasi Jumlah sekolah pilihan sebanyak satu sekolah Kuota dalam provinsi sebanyak 15% dari 90% dan maksimal 5% dari luar provinsi. Seleksi utama meliputi skor prestasi skor tingkat kejuaraan+tingkat wilayah penyelenggara+skor uji kompetensi dan skor total skor jarak x bobot+skor prestasi x bobot dengan keterangan skor jarak 55% dan bobot skor prestasi 45%. Jika diperingkat sama, maka akan diperingkat dua tahap. Tahap 1 yaitu jarak terdekat, dan tahap 2 yaitu usia saat pendaftaran Jika tidak lolos, maka akan disalurkan ke pendaftaran jalur NHUN. 5. Jalur NHUN Jumlah sekolah pilihan sebanyak dua sekolah Kuota dalam provinsi sebanyak 40% dari 90% dan 5% dari luar provinsi. Seleksi utama meliputi skor jarak x bobot+jumlah nilai UN x bobot, dengan keterangan bobot skor jarak 55% dan bobot skor NHUN 45%. Jika diperingkat sama, maka akan diperingkat menurut nulai UN per-mata pelajaran secara berurut. Alur PPDB SMK dijelaskan sebagai berikut1. CPD membawa dokumen dan persyaratan PPDB2. CPD memilih sekolah & KK. Pilihan ke-1,2,3 kecuali CPD KETM, WPS, PMG/ABK & CPD melakukan pendaftaran dan menyerahkan berkas persyaratan di sekolah pilihan Seleksi persyaratan khusus meliputi tes prestasi, tes minat bakat, tes buta warna.Jika sesuai maka lanjut ke tahap 5a, jika tidak sesuai lanjut ke tahap 5b.5a. Verifikasi berkas pendaftaran5b. Memilih sekolah/KK lain6. Entri data CPD oleh operator7. Rekap data pada WEB Ppdb8. Pengumuman hasil seleksi9. Penetapan peserta didik melalui SK kepala Daftar ulang. Berikut Jalur, Kuota, Seleksi SMK PPDB Tahun Pelajaran 2018/20191. Jalur KETM Jumlah sekolah pilihan sebanyak satu sekolah Kuota dalam provinsi sebanyak 20% dari 90% Seleksi utama meliputi jarak, verifikasi dokumen SKTM/KIP/KIS/KIS, kunjungan jika diperlukan Jika peringkat sama, maka akan diperingkat dua tahap. Tahap 1 yaitu usia saat pendaftaran. Jika masih sama, akan diseleksi menurut tahap 2 yaitu jumlah dokumen yang dimiliki. Jika tidak lolos, maka disalurkan ke sekolah terdekat lainnya negeri/swasta yang belum memnuhi kuota 20%. 2. Jalur PMG dan ABK Jumlah sekolah pilihan sebanyak satu sekolah Kuota dalam provinsi sebanyak 5% dari 90% Seleksi utama meliputi jarak, verifikasi dokumen PMG Surat SK tugas mengajar/membimbing/membina, sertifikat pendidik, SK pengangkatan amal. Untuk ABK Jarak, verifikasi dokumen, hasil assesment. Jika diperingkat sama, maka akan diperingkat dua tahap. Tahap 1 usia pada saat pendaftaran. Jika masih sama, akan diseleksi menurut tahap 2 yaitu masa kerja orangtua. Jika tidak lolos, maka akan disalurkan ke pendaftaran jalur NHUN. 3. Jalur WARGA Jumlah sekolah pilihan sebanyak satu sekolah Kuota dalam provinsi sebanyak 10% dari 90% Seleksi utama meliputi jarak domisili dan verifikasi KK Jika diperingkat sama, maka akan diperingkat dua tahap. Tahap 1 usia, dan tahap 2 lama menetap pada KK Jika tidak lolos maka akan disalurkan ke pendaftaran Jalur NHUN 4. Jalur Prestasi Jumlah sekolah pilihan sebanyak satu sekolah Kuota dalam provinsi sebanyak 15% dari 90% dan maksimal 5% dari luar provinsi. Seleksi utama meliputi skor prestasi skor tingkat kejuaraan+tingkat wilayah penyelenggara+skor uji kompetensi dan skor total skor jarak x bobot+skor prestasi x bobot dengan keterangan skor jarak 55% dan bobot skor prestasi 45%. Jika diperingkat sama, maka akan diperingkat berdasarkan usia saat pendaftaran Jika tidak lolos maka akan disalurkan ke pendaftaran jalur NHUN. 5. Jalur NHUN Jumlah sekolah pilihan sebanyak dua sekolah Kuota dalam provinsi sebanyak 40% dari 90% dan 5% dari luar provinsi. Seleksi utama meliputi Jumlah NHUN dan hasil uji kompetensi/tes minat dan bakat Jika diperingkat sama, maka akan diperingkat dua tahap yaitu tahap 1 usia saat pendaftaran. Jika masih sama, akan diperingkat tahap dua yaitu nilai UN per-mata pelajaran. Alur PPDB SMA Jalur KETM, PMG+ABK, WPS, Prestasi1. CPD membawa dokumen dan persyaratan PPDB2. CPD memilih sekolah pilihan jalur KETM, PMG, WPS, ABK, Prestasi hanya 1 pilihan jalur prestasi melalui uji CPD melakukan pendaftaran dan menyerahkan berkas persyaratan di sekolah pilihan4. Verifikasi berkas pendaftaran5. Entri Data CPD oleh operator sekolah pilihan atau cabang dinas6. Rekap data pada WEB PPDB Jabar 20187. Pengumuman hasil seleksi8. Penetapan peserta didik melalui SK Kepala Sekolah9. Daftar ulang Alur PPDB SLB1. CPD membawa dokumen dan persyaratan PPDB2. CPD memilih sekolah pilihan ke-13. CPD melakukan pendaftaran dan menyerahkan berkas persyaratan di sekolah pilihan 14. Verifikasi berkas pendaftaran5. Verifikasi assesment & pertimbangan kuota6. Jika kuota penuh akan dilimpahkan ke sekolah lain sesuai kekhususan7. Pengumuman hasil seleksi8. Penetapan eserta didik emlalui SK kepala sekolah9. Daftar ulang Jadwal PPDB Jabar tahun 2018Kegiatan daya tampung dari sekolah dilaksanakan pada 21 Mei 2018. 1. Jalur KETM, PMG, WPS, ABK, Prestasi Pendaftaran 4-8 Juni 2018 Verifikasi/uji kompetensi 25, 26, 28 Juni 2018 Pengumuman 30 Juni 2018 Daftar ulang 2-4 Juli 2018 2. Jalur NHUN Pendaftaran 5, 6, 7, 9, 10 Juli 2018 Seleksi 5, 6, 7, 9, 10 Juli 2018 Pengumuman 12 Juli 2018 Daftar ulang 13-14 Juli 2018 3. H. 1. Tahun Pelajaran 2018/2019 dilaksanakan pada 16 Juli 2018Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah MPLS dilaksanakan pada 16-18 Juli 2018. Perpindahan peserta didik, dengan ketentuan sebagai berikut1. Perpindahan peserta didik wajib memenuhi ketentuan persyaratan PPDB, menerapkan sistem zonasi dan aturan Perpindahan peserta didik kelas 10 dapat dilaksanakan setelah peserta didik menyelesaikan 1 tahun Perpindahan peserta didik kelas 10 dapat dilaksanakan sebelum 1 tahun pelajara dilampaui, jika perpindahan mengikuti kepindahan dinas orang tua peserta didik dibuktikan dengan surat keterangan penugasan dinas orang tua siswa dari instansi tempat orang tua siswa Perpindahan peserta didik dari satuan pendidikan di negara lain ke satuan pendidikan di Indonesia wajib mendapatkan surat pernyataan dari kepala satuan pendidikan asal dan surat keterangan dari Direktur Jendral yang menangani bidang pendidikan dasar dan menengah. Dalam hal terdapat perpindahan peserta didik, maka satuan pendidikan yang bersangkutan wajib memeperbarui data pokok pendidikan Dapodik. Larangan dan sanksi dalam PPDB 20181. Melakukan pungutan2. Memberikan data palsu calon peserta didik3. Mengubah pilihan satuan pendidikan yang menjadi pilihan setelah proses upload4. Menggunakan dokumen yang tidak sesuai/tidak benar sebagaimana dipersyaratkan5. Mengubah atau mengentri data palsu ke dalam sistem aplikasi Melakukan atau menerima pendaftaran selain waktu yang telah ditetapkan7. Menerima sejumlah uang/gratifikasi dari orang tua calon peserta didik8. Memungut biaya PPDB atau daftar ulang9. Pemberian sanksi dapat berupa sanksi administratif, sanksi seusia aturan kedinasan, pembatalan penerimaan peserta didik baru, juga dapat diberlakukan sanksi pidana sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Laporan pengaduan1. Dapat berupa administratif atau teknis penyelenggaraan PPDB. Pengaduan Adminiftratif terkait dengan dokumen persyaratan pendaftaran PPDB. Pengadua teknis terkait dengan sistem IT meliputi proses input dan upload Pelanggaran pelaksanaan PPDB dapat melibatkan calon peserta didik, orang tua calon peserta didik, panitia PPDB atau masyarakat Disampaikan dengan ketentuan sebagai berikuta. Pelapor adalah orang tua calon peserta didik yang memiliki identitas jelas dengan melampirkan kartu tanda penduduk atau panitia PPDB dari satuan pendidikan atau caband dinasb. Laporan harus obyektif, transparan, dan akuntabel, dituliskan pada format yang disediakan disertai bukti fisik permasalahan/ Pelaporan pengaduan dilakukan satu pintu mengikuti alur mekanisme pengaduan PPDBd. pelaporan pengaduan disampaikan kepada tim pengawasan dan pengaduan PPDB secara bertahap dengan alur mekanisme mulai dari tingkat satuan pendidikan, cabang dinas pendidikan di wilayah dan dinas pendidikan daerah provinsi Jawa Saksi dan pelapor dilindungi oleh undang-undang. 4. Disampaikan langsung ke panitia penyelenggara PPDB sesuai permasalahan, atau melalui kanal beberapa mediaa. Laman Email ppdb Facebook disdikjabard. Twitter disdik_jabare. Instagram disdikjabar Mekanisme pengawasan dan pengaduan 1. Tingkat satuan pendidikan Pengawas pembina Komite sekolah Support center 2. Tingkat cabang dinas pendidikan Kasi pengawasan MKPS kota/Kab Support center 3. Tingkat dinas pendidikan provinsi Subbag perencanaan & pelaporan MKPS provinsi Support center Kompas TV Hari ini 3/5 hingga 5 Mei 2018 akan digelar ujian nasional tingkat Sekolah Dasar, Madrasah Ibtidaiyah, dan sederajat. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Mari bergabung di Grup Telegram " News Update", caranya klik link kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel. Kaliini admin akan memberikan informasi tentang PPDB Provinsi Jawa Barat 2017/2018.Informasi ini ditujukan utamanya bagi anda yang ingin Sekolah di Sekolah yang ada di Provinsi Jawa Barat. PENERIMAAN PESERTA DIDIK BARU PPDB SEKOLAH MENENGAH ATAS SMA, SEKOLAH MENENGAH KEJURUAN SMK, SEKOLAH LUAR BIASA. TAHUN AJARAN 2018/2019 Dinas Pendidikan PPDB JABAR 2018 KUOTA TIAP JALUR PPDB KUOTA TIAP JALUR PPDB LANDASAN HUKUM LANDASAN HUKUM ASAS ASAS KETENTUAN UMUM KETENTUAN UMUM JALUR PPDB JALUR PPDBLANDASAN HUKUM ASA S PP DB 201 8 JAWA BARAT TIDAK DISKRIMINATIF OBJEKTIF TRANSPAR AN AKUNTAB EL PEMERINTAH DAERAH PROVINSI JAWA BARAT Ketentuan Umum Penerimaan Peserta Didik Baru PPDB merupakan layanan pendidikan guna memenuhi hak- hak dasar warga negara untuk memperoleh pendidikan yang bermutu dan berkeadilan dengan menerapkan asas objektif, akuntabel, transparan, dan tanpa diskriminasi sehingga mendorong peningkatan akses layanan pendidikan di Daerah ProvinsiDAYA TAMPUNG, ROMBONGAN BELAJAR DAN KUOTA1. Rombongan Belajar rombongan belajar SMA atau bentuk lain sederajat, dalam satu satuan pendidikan paling sedikit berjumlah 3 tiga rombongan belajar, paling banyak berjumlah 36 rombongan belajar dengan jumlah masing-masing tiap tingkat sebanyak 12 rombongan belajar;2. SMK atau bentuk lain yang sederajat berjumlah paling sedikit 3 tiga dan paling banyak 72 rombongan belajar, masing-masing tingkat paling banyak 24 dua puluh empat rombongan belajar; 3. Bagi sekolah yang pada tahun sebelumnya masih terdapat peserta didik kurang dari 15 dalam 1 3. Bagi sekolah yang pada tahun sebelumnya masih terdapat peserta didik kurang dari 15 dalam 1 satu kelas atau rombongan belajar dan mempunyai lebih dari 72 rombongan belajar, maka secara satu kelas atau rombongan belajar dan mempunyai lebih dari 72 rombongan belajar, maka secara bertahap wajib menyesuaikan hingga paling lambat 3 tahun; bertahap wajib menyesuaikan hingga paling lambat 3 tahun; 4. Jumlah peserta didik SMA dalam satu kelas berjumlah paling sedikit 20 dua puluh dan paling banyak 36 tiga puluh enam peserta didik; 5. Jumlah peserta didik SMK dalam satu kelas berjumlah paling sedikit 15 lima belas dan paling banyak 36 tiga puluh enam peserta didik; KELUARGA EKONOMI TIDAK MAMPU DILINDUNGI UU-GURU & ABK ATAU DISABILITAS PENDUDUK SETEMPAT NILAI HASIL UJIAN NASIONAL PRESTASI ATAU BAKAT ISTIMEWAPEMERINTAH DAERAH PROVINSI JAWA BARAT JALUR PPDB 20% KETM RANCANGAN KUOTA TIAP JALUR jk tdk terpenuhi di + kan ke PPDB 2018 ZONASI 5% 90 % PENDUDUK DALAM ZONASI RADIUS PROV. TERDEKAT 90%. 5% UU, ABK jk tdk terpenuhi di + kan ke 5% PRESTASI TOTAL jk tdk terpenuhi di + 100% LUAR kan ke prestasi 10% PRESTASI WILAYAH PROV. 10 % 5% NHUN 50% NHUN Kecuali di jk tdk terpenuhi di + daerah kan ke NHUN dalam perbatasan dan Daya Tampung 55  % NHUN Jika kuota KETM atau 2. 50% DLM UUG atau ABK tdk 5 % PROV 20% terpenuhi, kuota untuk 5% LUAR UU- Warga terdekat atau PROV GURU, sebaliknya 10 kuota ABK, 5 % luar prov. 3. Jika kuota luar TERDEKA terpenuhi T terpenuhi, WARGA % tidak  Kuota NHUN JALUR kuota untuk dalam PRESTASI prov untuk NHUN .  5% DLM dlm. prov. PROV.  5% LUAR  PROV CALON PESERTA DIDIK SMA, SMK dan SLB Berusia paling tinggi 21 dua puluh satu tahun SMA,SMAK,SMALB , TKLB 5 thn; SDLB 7 thn, SMPLB 15 thn. Memiliki ijazah/STTB SMP/sederajat, lulusan thn berjalan atau tahun sebelumnya kecuali utk SMPLB dan SDLB tidak dipersyaratkan ; Memiliki SHUN SMP/bentuk lain sederajat kecuali CPD berkebutuhan khusus atau penyandang disabilitas dan lulusan dari sekolah Luar Negeri tidak dipersyaratkan Peserta didik jalur nonformal dan informal di SMA, SMK, atau bentuk lain yang sederajat dapat diterima setelah lulus ujian kesetaraan Paket B, dan lulus tes kelayakan dan penempatan yang diselenggarakan oleh SMA, SMK, atau bentuk lain yang sederajat yang bersangkutan CPD dari sekolah di LN dengan sistim pendidikan LN melakukan konversi atau tes kelayakan .DOKUMEN PERSYARATAN PENDAFTARAN 1. foto copy Akta Kelahiran, 2. foto copy Ijazah, 3. foto copy Sertifkat Hasil Ujian Nasional SHUN, 4. foto copy Kartu Keluarga, 5. foto copy Kartu Tanda Penduduk orang tua, 6. Surat Kelakuan Baik, 7. Surat Tanggung Jawab Mutlak orang tua Dokumen asli dari dokumen yang difotocopy disertakan untuk 8. Pas photo siswa ukuran 4X6 sebanyak diverifkasi oleh panitia pendaftaran di satuan pendidikan, 3 buah,selanjutnya pendaftar akan menerima Surat Tanda Bukti 9. Dokumen khusus sesuai jalur yang Pendaftaran ditempuh PEMERINTAH DAERAH PROVINSI JAWA BARAT PERSYARATAN UMUM AKTA KELAHIRAN AKTA KELAHIRAN IJAZAH IJAZAH SHUN SHUN KARTU KELUARGA KARTU KELUARGA KTP ORANG TUA KTP ORANG TUA SURAT KELAKUAN BAIK SURAT KELAKUAN BAIK SURAT TANGGUNGJAWAB MUTLAK ORANG TUA SURAT TANGGUNGJAWAB MUTLAK ORANG TUA PAS FOTO 4x6 cmDOKUMEN PERSYARATAN KHUSUS dari kelurahan, bagi calon a. SURAT KETERANGAN TIDAK MAMPU SKTM peserta didik dari KETM, dan atau dokumen lain yang mendukung bukti ketidakmampuan secara ekonomi seperti Kartu Keluarga Sejahtera KKS, Kartu Indonesia Pintar KIP, Kartu Indonesia Sehat KIS dari perguruan tinggi b. DATA HASIL DIAGNOSA PSIKOLOG ATAU PAKAR layanan khusus atau Research Center atau kelompok kerja inklusi bagi peserta didik berkebutuhan khusus atau penyandang disabilitas, c. SURAT KETERANGAN DARI PIMPINAN TEMPAT BERTUGAS ORANG calon peserta didik bagi calon peserta didik yang dilindungi Undang TUA Undang Guru, serta SK Pembagian tugas Mengajar calon peserta didik yang menunjukkan telah menetap d. KARTU KELUARGA pada tempat domisili sekurang-kurangnya selama enam bulan, bagi calon peserta didik warga setempat di sekitar satuan pendidikan yang dituju; yang dilegalisasi, atau PIALA / MEDALI dengan surat e. PIAGAM/SERTIFIKAT keterangan dari panitia atau pihak berwenangPEMERINTAH DAERAH PROVINSI JAWA BARAT PERSYARATAN KHUSUS PPDB JABAR 2018 PPDB JABAR 2018 KETM KETM SKTMKETENTUAN SEKOLAH PILIHAN SMA KETM, UUG,ABK, WARGA SETEMPAT KETM, UUG, ABK, WARGA SETEMPAT NHUN NHUN PRESTASI PRESTASIDUA PILIHAN SEKOLAHTIGA PILIHAN SEKOLAHDUA PILIHAN SEKOLAHDUA PILIHAN SEKOLAHTIGA PILIHAN SEKOLAHDUA PILIHAN SEKOLAHPILIHAN 1 DEKAT DOMISILIPILIHAN KE-1 BEBASPILIHAN 1 BEBASPILIHAN 1 DEKAT DOMISILIPILIHAN KE-1 BEBASPILIHAN 1 BEBASPILIHAN KE-2 DEKAT DOMISILIPILIHAN 2 SWASTAPILIHAN KE-2 DEKAT DOMISILIPILIHAN 2 SWASTAPILIHAN 2 SWASTAPILIHAN 2 SWASTAJIKA TDK DITERIMA, DAFTAR KEMBALI KE JALUR NHUNJIKA TDK DITERIMA, DAFTAR KEMBALI KE JALUR NHUNJIKA TDK DITERIMA, DAPAT DAFTAR KEMBALI KE JALUR NHUNPILIHAN KE-3 SWASTAJIKA TDK DITERIMA, DAPAT DAFTAR KEMBALI KE JALUR NHUNPILIHAN KE-3 SWASTAKETENTUAN SEKOLAH PILIHAN SMK TIGA 3 PILIHAN Program Keahlian/ Kompetensi Keahlian SATU Program Keahlian/ yang berada dalam Kompetensi satu SMK, atau 2 dua Keahlian yang SMK di seluruh Daerah berada dalam satu Provinsi Jawa Barat; SMK, PILIHAN SATU BEBAS, PILIHAN LAIN WAJIB DEKAT DOMISILIPILIHAN WAJIBDEKAT DOMISILIKETENTUAN SEKOLAH SLB TKLB, SDLB, TKLB, SDLB, SELEKSI PERSYARATAN SELEKSI PERSYARATAN SMPLB,SMALB SMPLB,SMALB VERIFIKASI VERIFIKASI TKLB DAN SDLB TKLB DAN SDLB DOKUMEN DOKUMEN PILIHAN SATU TDK PILIHAN SATU TDK PERSYARATAN PERSYARATAN BEBAS, SESUAI DIPERSYARATKAN BEBAS, SESUAI DIPERSYARATKAN HASIL ASSESMENT HASIL ASSESMENT KEKHUSUSAN KEKHUSUSAN IJAZAH DAN SHUNIJAZAH DAN SHUN KEKHUSUSAN KEBUTUHAN KEKHUSUSAN KEBUTUHAN SMPLB DAN SMALB SMPLB DAN SMALB TDK TDK DIPERSYARATKAN DIPERSYARATKAN SHUN SHUN Mekanisme Seleksi1. Calon Peserta Didik datang langsung mendaftar ke sekolah tujuan, verifikasi dan atau uji kompetensi oleh panitia jalur prestasi atau tes minat dan bakat SMK Online D aft ar U la ng E n a m E n a m P e ne ta p a n P e ne ta p a n Li m a Li m aP en gu m u m anP en gu m u m an Online E m p a t E m p a t Seleksi Otomatis Melalui PPDB Melalui PPDB 2. Data peserta diunggah oleh operator sekolah menggunakan aplikasi PPDB Online 2018 Seleksi Otomatis Ti g a Ti g a V er ifik a si D ata V er ifik a si D ata D u a D u a P e n da fta r an P e n da fta r an S a tu S a tu 4. Untuk calon peserta didik baru SLB dilaksanakan secara offline Tahapan PPDB 3. Seleksi peserta didik dilakukan secara otomatis melalui Sistem Aplikasi PPDB Online D aft ar U la ng Tahap 1 Tahap 2 Tahap 3ALUR PPDB SMA JABAR TP. 2018/2019 Tahap 1 Kecuali CPDB KETM dan Prestasi Pilihan ke 1,2 dan 3 CPDB memilih Sekolah dan KK Tahap 2 Tahap 4 Tahap 3ALUR PPDB SMK JABAR TP. 2018/2019SEKOLAH LUAR BIASA SLB Jika di sekolah pilihan ke 1 1. Verifkasi kuota sudah hasil terpenuhi assesment dilimpahkan 2. Pertimbanga ke sekolah n kuota terdekat lainPEMERINTAH DAERAH PROVINSI JAWA BARAT JADWAL PPDB JABAR TAHUN 2018 WAKTU PELAKSANAAN NO KEGIATAANSMA, SMK, SMA LB 1. Jalur KETM, UUG, WS, ABK, PRESTASI Pendaftaran 4 Juni - 8 Juni 2018 Verifkasi/uji kompetensi 21 Juni- 27 Juni 2018 29 juni 2018 Pengumuman 3 juli - 8 juli 2018 Daftar Ulang II Jalur NHUN Pendaftaran 2 Juli - 6 Juli 2018 Seleksi 2 Juli - 6 Juli 2018 Pengumuman 10 Juli 2018 Daftar Ulang 11 juli - 13 Juli 2018 IIIH. 1. Tahun Ajaran 2018/2019 16 Juli 2018PERPINDAHAN PESERTA DIDIK Perpindahan peserta didik wajib memenuhi • ketentuan persyaratan PPDB , menerapkan DALAM HAL TERDAPAT PERPINDAHAN sistem zonasi dan aturan rombongan belajar ; PESERTA DIDIK, MAKA Perpindahan peserta didik kelas 10 dapat • SATUAN PENDIDIKAN dilaksanakan setelah peserta didik YANG BERSANGKUTAN WAJIB menyelesaikan satu tahun pelajaran ; MEMPERBAHARUI DATA Perpindahan peserta didik kelas 10 dapat POKOK PENDIDIKAN dilaksanakan sebelum satu tahun pelajaran DAPODIK dilampaui, jika perpindahan mengikuti kepindahan dinas orang tua peserta didik yang dibuktikan dengan surat keterangan penugasan dinas orang tua siswa dari instansi tempat orang tua siswa bertugas; LARANGAN & SANKSI DALAM PPDB melakukan pungutan memberikan data palsu calon peserta didik mengubah pilihan satuan pendidikan yang menjadi pilihannya setelah proses upload; Menggunakan dokumen yang tidak sesuai/tidak benar sebagaimana dipersyaratkan; mengubah atau mengentri data palsu ke dalam sistem aplikasi PPDB; LARANGAN & SANKSI DALAM PPDB lanjutan Melakukan atau menerima pendaftaran selain waktu yang telah ditetapkan menerima sejumlah uang/gratifkasi dari orang tua calon peserta didik memungut biaya PPDB atau daftar ulang; Pemberian sanksi dapat berupa sanksi administratif, sanksi sesuai aturan kedinasan, pembatalan penerimaan peserta didik baru juga dapat diberlakukan sanksi pidana sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. DILAPORKAN DAN DISELESAIKA N DI TINGKAT SATUAN PENDIDIKAN DILAPORKAN DAN DISELESAIKAN DI TINGKAT CABANG DINAS PENDIDIKAN SESUAI WILAYAH DILAPORKAN DAN DISELESAIKAN DI TINGKAT DINAS PENDIDIKAN PROVINSI MEKANISME PENGADUAN DILAPORKAN SECARA BERTAHAP td k d ap at dis ele sia ka n tdk da pat dise lesi aka n 1. Pengawas pembina , help desk 2. Kasi kepengawasa n, help desk 3. MKPS, help desk Pengaduan teknis atau non teknisKESUKSESAN PPDB ADALAH KERJASAMA SEMUA PIHAK DALAM MENERAPKAN ATURAN SESUAI ASAS KESUKSESAN PPDB ADALAH KERJASAMA SEMUA PIHAK DALAM MENERAPKAN ATURAN SESUAI ASAS Terima Kasih Dinas Pendidikan Kota Bandung TERIMA KASIH Terima kasih ©fro2017 ©fro2018 DinasPendidikan Provisni Jawa Barat (Jabar) dijadwalkan mengumumkan hasil seleksi penerimaan peserta didik baru (PPDB) tahun ajaran 2018/2019 hari ini, Kamis (12/7/2018). Sesuai dengan jadwal, hari ini pengumuman hasil seleksi PPDB Jabar 2018 untuk SMA dan SMK tahap dua yang berdasarkan nilai hasil ujian nasional (NHUN).Bandung - Penerimaan Peserta Didik Baru Provinsi Jawa Barat atau PPDB Jabar tahun 2018 sudah dibuka terhitung mulai 4-8 Juni, dengan kapasitas daya tampung mencapai siswa dari prediksi sekitar orang yang mendaftar."Lebih dari lulusan SMP pada 2018, namun kapasitas SMA dan SMK Negeri di Jabar baru sekitar siswa," ujar Ketua Panitia PPDB Jabar, Firman Adam, di Bandung Senin, 4 Juni juga Sistem Zonasi PPDB, Jarak Rumah Jadi Penentu Masuk SMA NegeriFirman mengatakan, pendaftaran dibuka untuk empat jalur antara lain keluarga ekonomi tidak mampu KETM, penghargaan masalah guru PMG dan anak berkebutuhan khusus ABK, warga penduduk sekitar WPS, dan untuk 2018 PPDB Jabar dibuka dua putaran yaitu jalur non-NHUN yang terdiri dari jalur KETM, PMG dan ABK, WPS, dan prestasi pada 4 Juni 2018 dan jalur Nilai Hasil Ujian Nasional NHUN pada 2 Juli juga Kecewa PPDB, 15 Orang Merusak Kantor Balai Pelayanan Pendidikan"Pendaftaran dilakukan semidaring, yakni calon peserta didik datang langsung ke sekolah tujuan dengan membawa berkas sesuai jalur yang dipilih," kata petugas akan memverifikasi dan memasukkan data calon peserta didik ke dalam sistem. Data pendaftar tersebut dapat dilihat di laman resmi PPDB keesokan mengatakan pendaftaran PPDB Jabar dapat dilakukan di sekolah pilihan 1 atau 2 atau kantor cabang dinas. Pendaftaran di cabang dinas ini, untuk sekolah pilihan di luar kota atau kabupaten dan tidak menuntut uji Baca juga Dinas Pendidikan Jawa Barat akan Menghapus PPDB Jalur MoU"Berbagai akses telah kami sediakan di PPDB tahun ini. Semoga dapat berjalan lancar," kata Firman, PPDB Jabar 2018 masih memberlakukan zonasi yakni 90 persen dalam provinsi Jabar dan 10 persen luar dalam provinsi dibagi ke dalam beberapa kategori yakni KETM sebanyak 20 persen, WPS 10 persen PMK dan ABG lima persen, prestasi dan akat istimewa 15 persen, dan NHUN 40 persen. Sedangkan untuk zonasi luar wilayah sebesar 10 persen yang terbagi dalam prestasi lima persen dan NHUN lima juga Pengaduan PPDB Terbanyak dari Jawa Barat, Deddy Mizwar WajarlahJika kuota untuk KETM dan PMG tidak terpenuhi, maka kuota dapat dialihkan ke jalur WPS. Demikian juga jika kuota prestasi di zonasi luar wilayah tidak terpenuhi, dialihkan ke jalur prestasi dalam peserta didik yang tidak lolos di jalur KETM, akan disalurkan ke sekolah negeri lain yang kuotanya belum terpenuhi. Bahkan pendaftar jalur KETM bersama dengan pendaftar di jalur WPS, PMG, dan Prestasi yang tidak lolos, dapat kembali mendaftar di jalur NHUN."Harapannya, tidak perlu lagi ada anak usia sekolah yang tidak melanjutkan pendidikan," kata dia.
BeritaPengumuman-ppdb-jabar-2019 - Kompetisi memperebutkan slot kursi terakhir itu bisa jadi bertambah sengit. Pasalnya, hanya diberlakukan satu jalur masuk, yakni sistem zonasi. - Pendaftaran Penerimaan Peserta Didik Baru PPDB 2018 Provinsi Jawa Barat untuk SMA/SMK mulai dibuka Senin 4/6/2018 sampai 8 Juni 2018. Jadwal tersebut berlaku untuk jalur pendaftaran Keluarga Ekonomi Tidak Mampu KETM, Penghargaan Maslahat Guru PMG, Anak Berkebutuhan Khusus ABK, Warga Penduduk Setempat WPS, serta Prestasi. Untuk jadwal pendaftaran PPDB Jabar SMA/SMK 2018 di jalur Nilai Hasil Ujian Nasional NHUN, baru dilaksanakan pada 5 hingga 10 Juli peserta yang ingin mengecek hasil PPDB, bisa melalui situs web resmi PPDB Jabar Caranya adalah sebagai berikut Buka situs web yang tertera di atas. Pilih jenjang SMA atau SMK. Pilih Pendaftar, bagi yang ingin melihat jumlah pendaftar dan kuota masing-masing SMA. Pilih Seleksi jika ingin melihat hasil seleksi PPDB. Pada kolom Kota/Kabupaten pilih kota/kabupaten yang menjadi tujuan pendaftaran. Pilih jalur pendaftaran yang tersedia, ABK, KETM, NHUN, PMG, Prestasi atau WPS. Pilih Lihat Detail setelah menemukan SMA yang dicari. Dalam situs web yang sama peserta juga bisa melihat Info Sekolah dan Rekapitulasi yang berisi jumlah pendaftar serta hasil seleksi PPDB SMA tahun ini, berbeda dengan penerimaan tahun sebelumnya. Pada 2018, penerimaan menggunakan sistem zonasi, yakni penerimaan berdasarkan zonasi dalam wilayah dan zonasi di luar wilayah. Untuk di tingkat domisili, penerimaan terbagi atas 5 jalur, yakni jalur keluarga ekonomi tidak mampu KETM, Penghargaan Maslahat Guru dan Anak Berkebutuhan Khusus PMG dan ABK, warga penduduk setempat WPS, Nilai Hasil Ujian Nasional NHUN, dan jalur prestasi. Sementara itu, untuk penerimaan di luar zonasi, siswa yang diterima hanya berdasarkan NHUN dan prestasi saja. Selain itu, kuota siswa dalam zonasi jauh lebih besar daripada luar zonasi. Sekitar 90 persen kursi diperebutkan oleh para siswa. Sebanyak 90 persen kursi terbagi atas 20 persen untuk KETM, 5 persen PMG dan ABK, 10 persen WPS, 40 persen NHUN, dan 15 persen jalur prestasi. Sementara itu, untuk kursi zona wilayah masing-masing 5 persen. PPDB kali ini pun berlangsung dalam dua periode. Pada periode pertama, PPDB membuka penerimaan jalur KETM, PMG dan ABK, WPS, dan Prestasi. Penerimaan berlangsung sejak tanggal 4 hingga 8 juni 2018. Pengumuman pendaftaran PPDB rencananya akan disampaikan pada tanggal 30 Juni 2018. Sementara itu, penerimaan berdasarkan jalur NHUN berlangsung pada tanggal 5 hingga 10 Juli 2018. Mereka akan diseleksi otomatis lewat sistem PPDB online sejak tanggal 5 hingga tanggal 10 juli 2018. Hasil seleksi PPDB akan diumumkan pada tanggal 12 Juli 2018. - Pendidikan Penulis Dipna Videlia Putsanra Editor Dipna Videlia PutsanraSitusppdb periode 2018 / 2019. Meski menerapkan sistem online atau daring, namun tetap ada orang tua calon siswa yang datang ke sekolah karena kebingungan dan terkendala sarana untuk mendaftar secara online. meskipun nantinya lolos di jalur zonasi," kata dia. Mekanisme seleksi dan penilaian ppdb jabar 2018 untuk jenjang. Source: jabar
2017/2018 - Pendaftaran PPDB Provinsi Jawa Barat, Daftar Sekolah di Jawa Barat, PSB Wilayah Jawa Barat, PPDB SD, SMP, SMA, SMK Provinsi Jawa Barat, PPDB Kota dan Kabupaten di Jawa Barat, Situs PPDB Provinsi Jawa Barat. 2019. Kali ini admin akan memberikan informasi tentang PPDB Provinsi Jawa Barat 2017/2018. Informasi ini ditujukan utamanya bagi anda yang ingin Sekolah di Sekolah yang ada di Provinsi Jawa Barat. Pembahasan selengkapnya dapat anda simak berikut ini. Sebelum admin memberikan informasi tentang PPDB Provinsi Jawa Barat, sebagai pembuka admin akan menjelaskan sedikit tentang Provinsi Jawa Barat. Provinsi Jawa Barat adalah salah satu provinsi yang ada di Pulau Jawa. Ibu kota dari Provinsi Jawa Barat yaitu Bandung. Batas-batas wilayah Provinsi Jawa Barat yaitu sebelah Utara berbatasan dengan Laut Jawa dan Provinsi DKI Jakarta, sebelah Selatan berbatasan dengan Samudera Hindia, sebelah Timur berbatasan dengan Provinsi Jawa Tengah, dan sebelah Barat berbatasan dengan Provinsi Banten sumber BPS Provinsi Jawa Barat. Selanjutnya akan diberikan informasi tentang PPDB Provinsi Jawa Barat. PPDB Provinsi Jawa Barat merupakan portal utama informasi penerimaan siswa baru untuk Provinsi Jawa Barat. Alamat situs PPDB Provinsi Jawa Barat yaitu Bagi warga masyarakat yang ingin mengetahui informasi seputar penerimaan siswa baru di kota atau kabupaten yang ada di Provinsi Jawa Barat, silakan mengunjungi situs tersebut. Situs-situs PPDB Kabupaten dan Kota yang ada di Provinsi Jawa Barat semua telah diinput pada situs PPDB Provinsi Jawa Barat. Berikut selengkapnya PPDB Kota Bogor PPDB Kota Cimahi PPDB Kab. Bandung PPDB Kab. Bekasi PPDB Kab. Ciamis PPDB Kab. Cirebon PPDB Kab. Indramayu PPDB Kab. Kuningan PPDB Kab. Purwakarta PPDB Kab. Sukabumi PPDB Kab. Tasikmalaya PPDB Kota Banjar PPDB Kota Cirebon PPDB Kota Sukabumi PPDB Kab. Bandung Barat PPDB Kab. Bogor PPDB Kab. Cianjur PPDB Kab. Garut PPDB Kab. Karawang PPDB Kab. Majalengka PPDB Kab. Subang PPDB Kab. Sumedang PPDB Kota Bandung PPDB Kota Bekasi PPDB Kota Depok PPDB Kota Tasikmalaya Itulah daftar stus-situs PPDB Kabupaten dan Kota yang ada di Provinsi Jawa Barat. Silahkan kunjungi situs PPDB Kabupaten atau Kota tujuan anda untuk mendapatkan informasi mengenai penerimaan siswa baru PSB. Apabila setelah mengunjungi situs PPDB tujuan anda, namun anda belum mendapatkan informasi yang anda butuhkan, maka silahkan menghubungi langsung panitia pelaksana PPDB Online Kota / Kabupaten tujuan anda. Anda bisa langsung datang ke kantor Dinas pendidikan atau datang langsung ke Sekolah tujuan anda untuk menanyakan informasi yang anda butuhkan. Salah satu penyebab tidak lengkapnya informasi di situs PPDB Kabupaten / Kota yang ada di Provinsi Jawa Barat yaitu belum tersedia informasi online mengenai penerimaan siswa baru PSB. Jadi, anda harus mendapatka informasi PSB secara langsung. Untuk daftar PPDB Kabupaten / Kota di Provinsi lainnya dapat anda baca pada artikel berikut Pendaftaran SIAP PPDB Online sedangkan informasi pendaftaran siswa baru secara online atau langsung dapat anda baca pada artikel Pendaftaran Siswa Baru SD, SMP, SMA, SMK Demikianlah informasi mengenai PPDB Provinsi Jawa Barat yang dapat admin sampaikan. Semoga rangkaian informasi tersebut dapat menambah informasi yang telah anda miliki sebelumnya. Thanks. GubernurJawa Barat (Jabar), Ridwan Kamil menanggapi bahwa Proses Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tahun 2019 di Jabar akan tetap mengikuti sistem yang telah ditentukan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) Republik Indonesia. Walaupun, masih ada beberapa hal yang harus dikaji dan disesuaikan dengan keadaan lokal atau wilayah di daerah Jabar.\r\n\r\nHal tersebut disampaikan - Pendaftaran Peserta Didik Baru PPDB tahun 2018 untuk provinsi Jawa Barat Jabar telah resmi dibuka serentak kemarin 4/6/2018. Berdasarkan data yang dikumpulkan dari laman resmi PPDB Jabar, terdapat 497 SMA Sekolah Menengah Atas dan 281 SMK Sekolah Menengah Kejuruan yang siap untuk menampung peserta didik baru tahun ajaran 2018-2019. Bagaimana prosedur PPDB jenjang SMK di Jabar? Adapun proses secara global nya adalah sama seperti pada jenjang SMA yaitu 1. Siswa datang ke sekolah tujuan untuk menyerahkan berkas pendaftaran. 2. Data calon peserta didik yang telah diverifikasi akan diunggah oleh operator sekolah atau cabang dinas pendidikan wilayah ke dalam sistem online aplikasi Setelah verifikasi dokumen persyaratan umum, calon siswa akan mengikuti uji kompetensi atau tes minat dan bakat sesuai program/kompetensi keahlian yang dipilih. 4. Nilai hasil ujian nasional dan hasil tes minat bakat calon siswa diperingkat dari urutan teratas calon peserta didik sampai dengan jumlah sesuai kuota. 5. Calon peserta didik yang tidak lolos seleksi pada satuan pendidikan pilihan ke-1, diseleksi di pilihan kedua. Jika pada pilihan ke dua masih tidak lolos, maka selanjutnya diseleksi di pilihan terakhir. 6. Jika pada batas akhir daya tampung terdapat nilai akhir yang sama, maka selanjutnya dilakukan pemeringkatan berdasarkan nilai NHUN mata pelajaran, secara berurutan Bahasa Indonesia 1 Bahasa Inggris 2 Matematika 3 Ilmu Pengetahuan Alam 4 Provinsi Jabar memprioritaskan kuota sebesar 90% bagi siswa yang berada dalam zonasi propinsi Jabar. 40% dari kuota tersebut ditujukan bagi PPDB dari jalur Seleksi Hasil Ujian Nasional SHUN. 15% diambil dari jalur siswa berprestasi dan 20% dikhususkan bagi jalur Keluarga Ekonomi Tidak Mampu KETM. Sisanya, masing-masing 10% melalui jalur Warga Penduduk Setempat WPS dan 5% untuk Anak Berkebutuhan Khusus ABK dan Penghargaan Maslahat Guru PMG. Jalur Nilai Hasil Ujian Nasional NHUN akan melakukan proses pendaftaran tanggal 5, 6, 7, 9, dan 10 Juli 2018 Kamis, Jum’at, Sabtu, Senin dan Selasa. Seleksi akan diadakan tanggal 5, 6, 7, 9, 10 Juli 2018. Sedangkan hasil pengumuman akan diadakan tanggal 12 Juli 2018 Kamis dan daftar ulang tanggal 13 Juli – 14 Juli 2018 Jum’at – Sabtu. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Mari bergabung di Grup Telegram " News Update", caranya klik link kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel. KuotaPPDB 2019 Jabar Ditambah 7 %. Juni 11, 2019. Bupati Bandung Gelar Silaturahmi Bersama Gubernur Jabar. Mei 10, 2022. Kapolres Purwakarta Ucapkan Terima Kasih dan Penghargaan kepada Seluruh Personil Polres Purwakarta. Mei 10, 2022. ADVERTISEMENT. Wisata Taman Air Gulampok Berikan Konsep Wisata Alam.- PPDB atau Penerimaan peserta Didik Baru untuk SMA dan SMK Provinsi Jawa Barat tahun ini akan dimulai pada tanggal 4 Juni 2018 seperti tahun-tahun sebelumnya, jalur pendaftaran untuk PPDB Jawa Barat baik jenjang SMA dan SMK tahun ajaran 2018/2019 mengalami beberapa perubahan. "Jika tahun sebelumnya PPDB Jawa Barat secara garis besar dibagi menjadi 2 yaitu jalur akademis dan jalur non-akademis, maka untuk tahun ini jalur PPDB Jawa Barat dibagi menjadi beberapa jalur," tulis Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat di laman resmi PPDB Jabar. Jalur PPDB Jawa Barat yang dimaksud tersebut di antaranya adalah jalur KETM Keluarga Ekonomi Tidak Mampu, jalur PMG Penghargaan Maslahat bagi Guru dan Jalur ABK Anak Berkebutuhan Khusus / Disabilitas, jalur WPS Warga Penduduk Setempat, Jalur Prestasi Prestasi / Bakat Istimewa pada bidang Akademik maupun Non Akademik, dan jalur NHUN Nilai Hasil Ujian Nasional.Untuk jadwal kegiatan PPDB Jawa Barat tahun 2018 secara garis besar dibagi menjadi 2 sesi. Sesi pertama adalah PPDB Jalur KETM, PMG, WPS, ABK dan Prestasi, sementara sesi kedua adalah PPDB Jalur PPDB Jalur KETM, PMG, WPS, ABK dan PrestasiPendaftaranDilaksanakan pada tanggal 4 Juni – 8 Juni 2018 Senin – Jum’atVerifikasi / Uji KompetensiDilaksanakan pada tanggal 25, 26, dan 28 Juni 2018 Senin – KamisPengumumanDilaksanakan pada tanggal 30 Juni 2018 SabtuDaftar UlangDilaksanakan pada tanggal 2 Juli – 4 Juli 2018 Senin – RabuJadwal PPDB Jalur NHUNPendaftaranDilaksanakan pada tanggal 5, 6, 7, 9, 10 Juli 2018 Kamis, Jum’at, Sabtu, Senin, SelasaSeleksiDilaksanakan pada tanggal 5, 6, 7, 9, 10 Juli 2018PengumumanDilaksanakan pada tanggal 12 Juli 2018 KamisDaftar UlangDilaksanakan pada tanggal 13 Juli – 14 Juli 2018 Jum’at – SabtuSedangkan untuk jadwal kegiatan lainnya adalah sebagai berikut Tahun pelajaran 2018/2019 dimulai pada tanggal 16 Juli 2018 Senin MPLS Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah dimulai dari tanggal 16 Juli – 18 Juli 2018 Senin – Rabu Baca juga PPDB SMA Tahun Ajaran 2018/2019 di Jateng Mulai Pakai Sistem Zonasi Tatacara Pendaftaran dan Jadwal PPDB Online SMA DKI Jakarta 2018 Jadwal Pelaksanaan PPDB SMA & SMK Jawa Tengah Periode 2018/2019 - Pendidikan Penulis Yulaika RamadhaniEditor Yulaika Ramadhani